Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Kedepankan Keadilan Restoratif

12-12-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/12/2023). Foto : Naden/Man

 

PARLEMENTARIA, Medan - Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi'i mendukung penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di dunia peradilan Indonesia. Menurutnya skema tersebut adalah salah satu upaya yang bagus untuk mengurangi kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

Berdasarkan pengamatannya, selama ini penjara kerap menjadi tujuan utama dari berbagai kasus penegakan hukum. Padahal lanjutnya, saat ini Indonesia sudah mewadahi penerapan keadilan restoratif. Ia pun mendorong para lembaga pengadilan di Indonesia mengedepankan penggunaan keadilan restoratif dalam pemutusan hukuman suatu perkara.

 

"Hari ini kita kan sudah memiliki satu sistem yang disebut dengan keadilan restoratif. Ini sudah ada kesepahaman, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, maupun Kapolri. Karena itu kita mendorong agar penggunaan keadilan restoratif ini dimaksimalkan," ucapnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/12/2023).

 

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta pun mendorong agar penerapan keadilan restoratif dimaksimalkan. Menurutnya skema hukum ini memiliki berbagai kelebihan. Salah satu di antaranya adalah tidak memerlukan biaya yang besar.

 

"Hampir semua penyelesaian keadilan restoratif tidak menimbulkan protes masyarakat. Keuntungan kedua perkara itu cepat, ringan, dan biaya murah. Itu memenuhi asas peradilan kita," ucapnya di kesempatan yang sama.

 

Meski memiliki berbagai kelebihan, skema keadilan restoratif ini juga dinilai perlu diawasi dengan ketat. Romo misalnya, khawatir jika penerapan ini menjadi celah bagi oknum-oknum pengadilan "bermain" kasus.

 

"RJ (Keadilan Restoratif) ini kadang-kadang menjadi peluang juga untuk aparat 'Kau mau lanjut atau mau RJ,' nah ini yang perlu dicermati," ujarnya memberi pesan kepada para lembaga pengadilan agar tidak menyalahgunakan wewenang. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...